Berikan Rasa Aman Jalankan Tugas, FMK2S Riau Minta Daerah Segera Bentuk Satgas Perlindungan GTK
Sabtu, 05 September 2026 - 11:45:32
Oleh admin
Riaupintar.com -- Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah Provinsi Riau (FMK2S) bersama MKKS SMA/SMK dan SLB Negeri Provinsi Riau meminta pemerintah daerah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam Rakor FMK2S Riau yang digelar di SMAN 8 Pekanbaru, Jumat 4 September 2026 sore. Rakor mengangkat tema “Pemberitaan Medsos yang Mencoreng Lembaga Pendidikan” dan turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MKKS SMA Negeri Provinsi Riau Poyadi, Ketua MKKS SMA Negeri Kota Pekanbaru Benny Rio Denaldy, Ketua MKKS SMK Negeri Kota Pekanbaru Djuneidi, perwakilan MKKS SLB Negeri Pelalawan Mimi Fitrawati, perwakilan Disdik Riau yang diwakili Pengawas Kholidin, serta seluruh pengurus FMK2S Riau.
Ketua FMK2S Riau, Ir Delisis Hasanto MM, mengatakan Satgas Perlindungan GTK diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, satgas tersebut perlu dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga satuan pendidikan. Keanggotaannya dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, praktisi pendidikan, advokat, tokoh pendidikan dan unsur terkait lainnya.
“Jadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah ada dan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada guru, kekerasan, intimidasi dan serta peningkatan pelayanan di sekolah. Satgas Perlindungan GTK ini harus dibentuk dan ini sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026,” kata Delisis, Jumat 4 September 2026 usai rakor FMK2S.
Selain pembentukan Satgas Perlindungan GTK, rakor juga menghasilkan sejumlah rekomendasi lainnya. Salah satunya terkait keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit di satuan pendidikan.
Delisis mengatakan, sekolah yang telah diperiksa dan diaudit oleh instansi berwenang terkait penggunaan dana BOS perlu memberikan keterangan dan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional. Hal itu dinilai penting agar hasil pemeriksaan dapat menjadi pedoman sekaligus memberikan pemahaman bersama.
FMK2S Riau juga merekomendasikan adanya petunjuk teknis pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah. Menurutnya, ketentuan yang ada masih menimbulkan celah dan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Poin berikutnya adalah mempertegas aturan dan regulasi terkait retribusi kantin sekolah. Kejelasan diperlukan mengenai fasilitas yang diberikan, nilai atau besaran sewa, serta volume dan satuan perhitungan setiap unit kantin.
Terakhir, FMK2S Riau menyatakan mendukung Peraturan Gubernur tentang Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Riau. Namun, implementasinya harus tetap sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Jadi dalam aturan tersebut dengan tegas menyatakan peran serta masyarakat dan orang tua peserta didik dalam peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan di sekolah. Kita dukung wajib belajar 12 tahun tapi peran serta orang tua, masyarakat juga diikutsertakan,” tegas Delisis. **
Read more info "Berikan Rasa Aman Jalankan Tugas, FMK2S Riau Minta Daerah Segera Bentuk Satgas Perlindungan GTK" on the next page :